kawan-kawan, jika kalian ingin mencari informasi masalah guru yang profesional, coba lihat disini ,,,,
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di
era globalisasi saat ini, Indonesia harus mampu meningkatkan mutu pendidikan,
sehingga tidak kalah bersaing dengan negara lain. Negara kita harus mencetak
orang-orang yang berjiwa mandiri dan mampu
berkompetisi di tingkat dunia. Saat ini, Indonesia membutuhkan orang-orang yang dapat berfikir secara efektif, efisien dan juga produktif. Hal tersebut dapat diwujudkan jika kita mempunyai tenaga pendidik yang handal dan mampu mencetak generasi bangsa yang pintar dan bermoral.
berkompetisi di tingkat dunia. Saat ini, Indonesia membutuhkan orang-orang yang dapat berfikir secara efektif, efisien dan juga produktif. Hal tersebut dapat diwujudkan jika kita mempunyai tenaga pendidik yang handal dan mampu mencetak generasi bangsa yang pintar dan bermoral.
Guru
merupakan komponen pendidikan yang sangat berperan penting dalam kegiatan
belajar mengajar. Kedudukan guru merupakan posisi yang penting dalam dunia
pendidikan khususnya di lembaga pendidikan formal. Oleh karena itu, kebijakan
sertifikasi bagi guru dan dosen memang suatu langkah yang strategis untuk dapat
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Kompetensi
guru merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru
agar dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif. Sedangkan guru yang
profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal.
Guru
merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Sudah
selayaknya seorang guru itu diberikan kesejahteraan berupa sertifikasi. Dapat
dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada
guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang disertai dengan peningkatan
kesejahteraan yang layak.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep profesionalisme guru?
2. Apa tugas dan fungsi guru profesional?
3. Bagaimana karakteristik guru
profesional?
4. Apa kompetensi guru profesional?
5. Bagaimana komitmen guru profesional?
6. Bagaimana konsep kode etik guru?
7. Bagaimana sistem pelatihan guru
profesional?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui konsep profesionalisme
guru
2. Untuk mengetahui tugas dan fungsi guru
profesional
3. Untuk mengetahui karakteristik guru
profesional
4. Untuk mengetahui kompetensi guru
profesional
5. Untuk mengetahui komitmen guru
profesional
6. Untuk mengetahui konsep kode etik guru
7. Untuk mengetahui sistem pelatihan guru
profesional
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Konsep Profesionalisme Guru
Profesionalisme
guru adalah suatu tingkat penampilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan
sebagai guru yang didukung dengan keterampilan dan kode etik.[1]
Eksistensi
seorang guru adalah sebagai pendidik profesional di sekolah,[2]
dalam hal ini guru sebagai uswatun hasanah, jabatan administratif, dan petugas
kemasyarakatan.
B. Peran Guru Profesional
Peran
guru profesional yaitu sebagai designer (perancang pembelajaran), edukator (pengembangan
kepribadian), manager (pengelola pembelajaran), administrator (pelaksanaan
teknis administrasi), supervisor (pemantau), inovator (melakukan kegiatan
kreatif), motivator (memberikan dorongan), konselor (membantu memecahkan
masalah), fasilitator (memberikan bantuan teknis dan petunjuk), dan evaluator
(menilai pekerjaan siswa).[3]
C. Karakteristik Guru Profesional
Karakteristik
guru adalah segala tindak tanduk atau sikap dan perbuatan guru baik di sekolah
maupun di lingkungan masyarakat. Misalnya, sikap guru dalam meningkatkan
pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan, bimbingan dan motivasi
kepada peserta didik, cara berpakaian, berbicara, dan berhubungan baik dengan
peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya.[4]
Dengan
meningkatnya karakter guru profesional yang dimiliki oleh setiap guru, maka
kualitas mutu pendidikan akan semakin baik. Di antaranya karakteristik guru
profesional yaitu:[5]
1. Taat pada peraturan perundang-undangan
2. Memelihara dan meningkatkan organisasi
profesi
3. Membimbing peserta didik (ahli dalam
bidang ilmu pengetahuan dan tugas mendidik)[6]
4. Cinta terhadap pekerjaan
5. Memiliki otonomi/ mandiri dan rasa
tanggung jawab[7]
6. Menciptakan suasana yang baik di tempat
kerja (sekolah)
7. Memelihara hubungan dengan teman sejawat
(memiliki rasa kesejawatan/ kesetiakawanan)[8]
8. Taat dan loyal kepada pemimpin
D. Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi
berasal dari bahasa Inggris competency yang berarti kecakapan,
kemampuan, dan wewenang. Sedangkan pengertian dari kompetensi guru profesional yaitu
orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan,
sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan
kemampuan maksimal.[9]
Seorang
guru dalam proses belajar mengajar harus memiliki kompetensi tersendiri agar
dapat menuju pendidikan yang berkualitas, efektif, dan efisien, serta mencapai
tujuan pembelajaran. Untuk memiliki kompetensi tersebut guru perlu membina diri
secara baik, karena fungsi guru adalah membina dan mengembangkan kemampuan
peserta didik secara profesional dalam proses belajar mengajar.[10]
Untuk
mencapai tujuan tersebut, guru yang profesional harus memiliki empat
kompetensi, di antaranya yaitu:
1. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, pengembangan potensi yang dimiliki peserta didik, perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, serta pengevaluasian hasil belajar.[11]
2. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang bermental sehat dan stabil, dewasa,
arif, berwibawa, kreatif, sopan santun, disiplin, jujur, rapi,[12]
serta menjadi uswatun hasanah bagi peserta didik. Seperti yang
dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa seorang guru harus ing ngarso
sungtulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri hadayani.
3. Kompetensi profesional, yaitu kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan memiliki berbagai keahlian
di bidang pendidikan. Meliputi: penguasaan materi, memahami kurikulum dan
perkembangannya, pengelolaan kelas, penggunaan strategi, media, dan sumber
belajar, memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan, memberikan bantuan dan
bimbingan kepada peserta didik, dan lain-lain.[13]
4. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan berinteraksi baik dengan peserta didik, orang tua
peserta didik dan masyarakat, sesama pendidik/ teman sejawat dan dapat bekerja
sama dengan dewan pendidikan/ komite sekolah,[14]
mampu berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya masyarakat,
serta ikut berperan dalam kegiatan sosial.[15]
E. Komitmen Guru Profesional
Komitmen guru merupakan kekuatan batin
yang datang dari dalam hati seorang guru dan kekuatan dari luar guru itu
sendiri tentang tugasnya yang dapat memberi pengaruh besar terhadap sikap guru
berupa tanggung jawab dan responsif (inovatif) terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.[16]
Macam-macam komitmen guru profesional
yaitu:
a. Komitmen terhadap sekolah sebagai satu
unit sosial
b. Komitmen terhadap kegiatan akademik
sekolah
c. Komitmen terhadap siswa-siswi sebagai
individu yang unik
d. Komitmen untuk menciptakan pengajaran
bermutu
Di antara ciri-ciri komitmen guru
profesional yaitu:
a) Tingginya perhatian terhadap siswa-siswi
b) Banyak waktu dan tenaga yang dikeluarkan
untuk melaksanakan tugasnya
c) Banyak bekerja untuk kepentingan orang
lain
Berikut merupakan contoh komitmen guru
profesional:
a. Tugas sebagai guru merupakan pancaran
sikap batin
b. Siap melaksanakan tugas di manapun
c. Tanggap terhadap perubahan yang terjadi
di masyarakat
F. Konsep Kode Etik Guru
Kode
etik guru Indonesia merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru
yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik
guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap
guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam
maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Tujuan
kode etik di antaranya yaitu:
a. Menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya
c. Sebagai pedoman berperilaku
d. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
e. Untuk meningkatkan mutu profesi
f. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh
suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya
dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Kode etik hanya akan mempunyai
pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika
semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang
bersangkutan.
Kode etik guru Indonesia ditetapkan
dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus
daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air. Pertama dalam kongres ke XIII di
Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun
1989 juga di Jakarta.
Rumusan Kode Etik Guru Indonesia adalah
sebagai berikut :
a) Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
b) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
professional
c) Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d) Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
e) Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
f) Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya
g) Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social
h) Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i) Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.[17]
G. Sistem Pelatihan Guru Profesional
a. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui
Organisasi Profesi
Menurut
Gitosudarmo, Organisasi adalah suatu sistem yang terdiri dari pola aktivitas
kerjasama yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang oleh sekelompok
orang untuk mencapai suatu tujuan (Ardana, 2008:1). Berdasarkan definisi di
atas dapat dipahami bahwa organisasi memiliki unsur-unsurnya, yakni sebagai
berikut : sistem, pola aktivitas, sekelompok orang ,tujuan.
Sementara
itu, Robbins (1994) mengatakan struktur organisasi adalah kerangka kerja formal
suatu organisasi dengan kerangka mana tugas-tugas pekerjaan dibagi-bagi,
dikelompokkan, dan dikoordinasikan.
Organisasi
profesi guru di antaranya yaitu Persatuan Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP). Organisasi MGMP bertujuan untuk meningkatkan mutu
dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing
(Soetjipto,2007:36). Dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada dalam
organisasi selain PGRI ada organisasi profesi dibidang pendidikan yaitu Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Dengan telah terbentuknya organisasi
profesi, guru dapat meningkatkan kemampuan dirinnya dan berlomba dalam kebaikan
dengan sesama teman profesi. [18]
b. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui
Supervisi Pendidikan
Supervisi
pendidikan yaitu proses pemberian layanan bantuan profesional kepada guru untuk
meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan proses
pembelajaran secara efektif dan efisien. Pada hakikatnya supervisi adalah
perbaikan proses pembelajaran.
Berikut
merupakan prinsip-prinsip supervisi, di antaranya:
a. Supervisi harus mampu menciptakan
hubungan kemanusiaan yang harmonis.
b. Supervisi harus dilakukan secara berkesinambungan.
c. Supervisi pendidikan harus demokratis.
d. Program supervisi pendidikan harus
komprehensif.
e. Supervisi pendidikan harus konstruktif.
f. Supervisi pendidikan harus objektif. [19]
Teknik-teknik
supervisi pendidikan, di antaranya yaitu:
1) Teknik yang bersifat individual,
yaitu teknik yang dilaksanakan untuk seorang guru secara individual.
Teknik yang bersifat
individual yaitu perkunjungan kelas,
observasi
kelas, percakapan pribadi, intervisitasi penyeleksi
berbagai sumber materi untuk mengajar,
dan menilai diri sendiri
2) Teknik
yang bersifat kelompok yaitu teknik yang
dilaksanakan untuk melayani lebih dari seorang guru.
Teknik yang bersifat
kelompok yaitu; pertemuan orientasi bagi guru baru, panitia penyelenggara,
rapat guru, studi kelompok antar guru, diskusi sebagai proses kelompok, tukar
menukar pengalaman, lokakarya, diskusi panel, seminar, simposium, diskusi
mengajar, perpustakaan jabata, buletin
supervisi, membaca langsung, mengikuti
kursus, organisasi jabatan, laboratorium kurikulum, dan perjalanan sekolah
untuk staf.
Menurut
Soetjipto dan Raflis (2007) ada empat pendekatan supervisi yaitu:
1. Pendekatan Humanistik. Menempatkan guru
sebagai makhluk yang punya pikiran, rasa dan kehendak yang terus bisa tumbuh
kembang, dan bahkan sebagai alat semata untuk meningkatkan kualitas
belajar-mengajar.
2.
Pendekatan
Kompetensi. Pendikatan ini memiliki makna bahwa guru harus mempunyai kompetensi
tertentu untuk menjalankan tugasnya.
3. Pendekatan Klinis. proses tatap muka
antara supervisor dengan guru membicarakan masalah mengajar dan yang
berhubungan dengannya, oleh karenanya dalam supervisi klinis, supervisor dan
guru sebagai teman sejawat dalam memecahkan maslah-maslah pembelajaran. Adapun
sasaran supervisi klinis yaitu perbaikan pengajaran, bukan kepribadian guru.
4.
Pendekatan
Profesional. Berasumsi bahwa tugas utama profesi guru itu mengajar, sehingga
sasaran supevisi harus mengarahkan pada hal yang menyangkut tugas ,mengajar,
bukan yang administratif.
Peran
supervisi pendidikan dalam peningkatan kemampuan diri guru yakni supervisi
bukanlah ajang untuk mengadili, melainkan aktifitas membantu guru untuk keluar
dari kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan sekaigus mendorong untuk menumbuh
kembangkan kemampuan dan pekerjaannya. Kegiatan supervisi tujuannya adalah
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar.
c. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui
Sertifikasi
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan
dosen sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan pengertian tersebut,
sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa
seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan
pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh lembaga sertifikasi. [20]
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru
adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang disahkan
tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang terkait langsung yakni pasal 8, pasal 11
ayat 1, pasal 11 ayat 2, pasal 11 ayat 3, dan pasal 11 ayat 4.
Landasan hukum lainnya adalah
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi
bagi guru dalam jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 mei 2007. [21]
Ada beberapa tujuan sertifikasi di
antaranya:
a) Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan
pendidikan nasional
b) Meningkatkan mutu proses dan hasil
pendidikan
c) Meningkatkan martabat guru
d) Meningkatkan profesionalisme guru
Selain tujuan yang telah dikemukakan di
atas, sertifikasi guru juga memiliki manfaat tertentu sebagai berikut:
melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat
merusak citra guru, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang
tidak berkualitas dan tidak profesional, dan meningkatkan kesejahteraan guru.[22]
Prosedur atau kerangka pelaksanaan
sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan
S1 non kependidikan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Lulusan
program sarjana kependidkan sudah mengalami Pembentukan Kompetensi Mengajar
(PKM). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang
dilaksanakan oleh perpendidikan yang memiliki PPTK terakreditasi dan ditunjuk
oleh Ditjen Dikti, Depdiknas.
2.
Lulusan
program sarjana non-kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses
Pembentukan Kompetensi Mengajar (PKM) pada perguruan tinggi yang memiliki
Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) secara terstruktur. Setelah
dinyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1 non
kependidikan.
3.
Penyelenggaraan
program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi. Untuk
pelaksanaan uji kompetensi sebagai sebagai bentuk evaluasi kompetensi mengajar
guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh Ditjen Dikti Depdiknas.
4.
Peserta
uji kompetensi yang lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana
pendidikan maupun non-pendidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti
yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktik dalam bidang
profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.[23]
Sertifikasi guru dibagi menjadi dua
yakni sertifikasi guru dalam jabatan dan sertifikasi guru pra jabatan. Sertifikasi
guru dalam jabatan ada 2 tahapan, yakni:
a) Sertifikasi melalui penilaian portofolio
Para guru dalam jabatan yang akan
mengikuti sertifikasi diharuskan mengumpulkan dokumen-dokumen portofolio yang
mencakup pencapaian, prestasi, pengalaman kerja atau pendidikan, dan pelatihan
yang diikuti sebelumnya. Portofolio adalah dokumen atau bukti-bukti fisik yang
memperlihatkan prestasi dan kemampuan serta pengalaman yang dimiliki oleh guru
dalam menjalankan tugas profesinya sebagai guru. Secara spesifik, terdapat 10
komponen yang dinilai dalam rangka uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat
pendidik melalui jalur portofolio yakni:
1. Kualifikasi akademik
yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai oleh peserta sertifikasi
yang dibuktikan melalui ijazah atau diploma yang dimiliki.
2. Pendidikan dan Pelatihan,
yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka
pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai
pendidik.
3. Pengalaman mengajar, yaitu
masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan
pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang.
4. Perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, perencanaan pembelajaran yakni persiapan
pembelajaran yang dibuat guru sebelum melaksanakan pembelajaran untuk mencapai
kompetensi atau topik tertentu. Sedangkan pelaksanaan pembelajaran yakni,
kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas dan pembelajaran
individual.
5. Penilaian dari atasan dan pengawas,
yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang
meliputi aspek-aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab,
kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi, dll.
6. Prestasi akademik, yaitu
prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya
yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara.
7. Karya pengembangan profesi, yaitu
suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang
dilakukan oleh guru.
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah, yaitu
berpartisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya. Bukti
fisik yang dilampirkan berupa makalah dan setifikat/piagam bagi narasumber, dan
sertifikat/piagam bagi peserta.
9. Pengalaman organisasi,
yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan, organisasi
sosial, dan/atau mendapat tugas tambahan.
10. Penghargaan yang relevan dalam bidang
pendidikan, yaitu penghargaan yang diperoleh karena
guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi
kriteria kuantitatif, kualitatif, dan relevansi.[24]
b) Sertifikasi melalui PLPG
Bagi guru yang belum lulus penilaian
portofolio, dalam arti belum mencapai skor minimal yang dipersyaratkan untuk
kelulusan portofolio, terdapat 2 kemungkinan :
1. Melengkapi dokumen portofolio yang
diperkirakan dapat mempengaruhi peningkatan skor kelulusan portofolio atau
2. Diharuskan mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Profesi Guru (PLPG)
Pelaksanaan
PLPG dimulai dengan pre test secara tertulis (1 JP) untuk mengukur kompetensi
pedagogis dan profesional awal peseta. Dilanjutkan dengan pembelajaran yang
mencakup penyampaian materi secara teoritis (30 JP) dan implementasi teori ke
dalam praktik (60 JP). Pada akhir PLPG dilakukan uji kompetensi yang mencakup
ujian tulis dan ujian praktik. Adapun butir-butir penilaian yang terkait dengan
kompetensi tersebut adalah :[25]
kedisiplinan, penampilan, kesantunan dalam berprilaku, kemampuan dalam
bekerjasama, kemampuan berkomunikasi, komitmen, keteladanan, semangat, empati,
dan tanggung jawab.
Model
sertifikat guru lainnya adalah sertifikasi guru pra-jabatan. Mungkin
sedikit rancu istilah sertifikasi guru pra jabatan, karena calon-calon guru pra
jabatan yang ingin menjadi guru sudah diseleksi melalui proses pendidikan di
lembaga pendidikan guru (LPTK) dan sudah mengantongi ijazah keguruan tertentu.
Akan tetapi perjuangan untuk menjadi guru tidak sampai di sini saja, perlu
diberikan suatu proses pemantapan khusus bagi calon yang ingin memasuki sebuah
profesi setelah menyelesaikan program kualifikasi akademik. sertifikasi untuk
model ini diterapkan dalam sebuah program pendidikan khusus yang disebut
pendidikan profesi.
Istilah
pendidikan profesi ini tersurat dalam Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas yang menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi
setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki
pekerjaan dengan keahlian khusus. Karena itu Pendidikan Profesi Guru (PPG)
adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 kependidikan
dan S1 non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka
dapat menjadi guru yang profesional.
Mengingat
Input untuk PPG meliputi lulusan S1 kependidikan dan S1 non-kependidikan maka
kurikulum yang diterapkan dibuat secara berdiferensiasi dimana lulusan S1
kependidikan lebih berorientasi pada pemantapan dan pengemasan materi bidang
studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik dan program PPL
kependidikan. Sedangkan lulusan S1 non-kependidikan memiliki struktur kurikulum
yang mencakup: kajian tentang teori pendidikan dan pembelajaran, kajian tentang
peserta didik, pengemasan materi bidang studi yang mendidik, pembentukan
kompetensi kepribadian pendidik, dan PPL kependidikan. [26]
d. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui
Kualifikasi dan Pembinaan Guru
Program kualifikasi guru adalah prakarsa
inovatif dan efisien untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan
tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas keseharian masing-masing guru.
Departemen
Agama menyelenggarakan program kualifikasi sarjana (S1) bagi guru MI dan PAI
pada sekolah dengan menggunakan dual mode system bertujuan untuk :
a) Menghasilkan lulusan yang berkualifikasi
akademik sarjana pendidikan untuk guru MI dan guru PAI padasekolah.
b) Memberikan layanan peningkatan
kualifikasi sarjana (S1) bagi guru MI dan guru PAI pada sekolah lulusan PGA
(SLTA) dan D-II sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.
Berikut merupakan kurikulum program
kualifikasi, yaitu:
a) Kompetensi lulusan
Program peningkatan
kualifikasi akademik sarjana (S1) bagi guru pada sekolah dengan menggunakan
pendekatan duel mode system mengarahkan lulusannya untuk memiliki kompetensi
pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi
sosial.
b) Struktur kurikulum dan sebaran mata
kuliah
Struktur kurikulum
program ini terdiri dari kelompok mata kuliah dasar, mata kuliah utama dan mata
kuliah lainnya, dengan keseluruhan sks yang harus ditempuh sejumlah 144 sks
dengan rincian 80% (116 sks) kurikulum inti dan 20% (28 sks) kurikulum lokal. Kurikulum
inti diterapkan oleh direktorat jendral pendidikan islam, sedangkan kurikulum
lokal ditetpkan oleh PTAI yang tunjuk sebagai penyelenggara oleh Direktorat
Jendral Pendidikan Islam.
c) Beban studi dan lama program
Beban studi (satuan
kredit semester) dan lama program yang harus ditempuh mahasiswa disesuaikan
dengan latar belakang pendidikan calon mahasiswa dengan mengacu pada Surat
Keputusan Mendiknas Republik Indonesia.
[1] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan,
(Surabaya:AprintA,2009) hal: 1- 10
[2] Samana. Profesionalisme Keguruan. (Yogyakarta: Kanisius,
1994) hal: 13
[4] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan,
(Surabaya:AprintA,2009) hal: 3- 6
[5] Ibid ..... hal: 3-7
[7] Ibid .... hal: 33
[9] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan,
(Surabaya:AprintA,2009) hal: 4- 8
[10] Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan. (Jakarta:
Universitas Terbuka, 2010) hal: 2.2
[11] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009)
hal: 4- 11
[12] Samana. Profesionalisme Keguruan. (Yogyakarta: Kanisius,
1994) hal: 7
[13] Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan. (Jakarta:
Universitas Terbuka, 2010) hal: 2.36
[14] Ibid ......... hal: 2.18
[15] Samana. Profesionalisme Keguruan. (Yogyakarta: Kanisius,
1994) hal: 56
[17] Mulyasa. E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung:PT
REMAJA ROSDAKARYA, 2007), hal. 47
[18] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan,
(Surabaya:AprintA,2009) hal 9-6 ,9-9
[19] Bafadal, Ibrahim., peningkatan
profesionalisme guru sekolah dasar.(Jakarta:Bumi Aksara, 2006) hal 46
[20] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan,
(Surabaya:AprintA,2009) paket 10 hal. 6
[21] Ibid ............................................... paket
10 hal 7
[22] Marselus R. Payong, Sertifikasi Profesi Guru , (Jakarta:PT
Indeks,2011) hal 76-78.
[23] Yunus Abu Bakar,Syarifan
Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009) paket 10 hal 10.
[24] Mansur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme
Pendidik, (Jakarta:2007, Bumi Aksara) hal 13-18.
[25] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan,
(Surabaya:AprintA,2009) hal 101 dan 104
[26] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan,
(Surabaya:AprintA,2009) hal 107-108.
4 komentar:
Terima kasih makalahnya.
thanks sooo much..... :)
aku pengen belajarlah buat blog cantik gini, gayakmana caranya sob
Makasih artikelnya, ijin share kabar tentang Dunia Guru, lowongan kerja, tunjangan, pendidikan, Info sekolah, Honorer, Beasiswa serta masih banyak lagi informasi terkini seperti:
Cara Cek Status Inpassing Guru
Info Lengkap dan Panduan Beasiswa Jenjang S1 atau S2
Panduan Juknis Penulisan Ijazah Lengkap
Faktor Penyebab Gagal Seleksi Tes CPNS
Jadwal Pencairan Tunjangan seritfikasi
Video Panduan Upload Data Siswa
Posting Komentar