Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Makalah Profesionalisme Guru

kawan-kawan, jika kalian ingin mencari informasi masalah guru yang profesional, coba lihat disini ,,,,

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini, Indonesia harus mampu meningkatkan mutu pendidikan, sehingga tidak kalah bersaing dengan negara lain. Negara kita harus mencetak orang-orang yang berjiwa mandiri dan mampu

 berkompetisi di tingkat dunia. Saat ini, Indonesia membutuhkan orang-orang yang dapat berfikir secara efektif, efisien dan juga produktif. Hal tersebut dapat diwujudkan jika kita mempunyai tenaga pendidik yang handal dan mampu mencetak generasi bangsa yang pintar dan bermoral.
Guru merupakan komponen pendidikan yang sangat berperan penting dalam kegiatan belajar mengajar. Kedudukan guru merupakan posisi yang penting dalam dunia pendidikan khususnya di lembaga pendidikan formal. Oleh karena itu, kebijakan sertifikasi bagi guru dan dosen memang suatu langkah yang strategis untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Kompetensi guru merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif. Sedangkan guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Guru merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Sudah selayaknya seorang guru itu diberikan kesejahteraan berupa sertifikasi. Dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang disertai dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.


B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep profesionalisme guru?
2.      Apa tugas dan fungsi guru profesional?
3.      Bagaimana karakteristik guru profesional?
4.      Apa kompetensi guru profesional?
5.      Bagaimana komitmen guru profesional?
6.      Bagaimana konsep kode etik guru?
7.      Bagaimana sistem pelatihan guru profesional?

C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui konsep profesionalisme guru
2.      Untuk mengetahui tugas dan fungsi guru profesional
3.      Untuk mengetahui karakteristik guru profesional
4.      Untuk mengetahui kompetensi guru profesional
5.      Untuk mengetahui komitmen guru profesional
6.      Untuk mengetahui konsep kode etik guru
7.      Untuk mengetahui sistem pelatihan guru profesional










BAB II
PEMBAHASAN
A.      Konsep Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru adalah suatu tingkat penampilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan sebagai guru yang didukung dengan keterampilan dan kode etik.[1]
Eksistensi seorang guru adalah sebagai pendidik profesional di sekolah,[2] dalam hal ini guru sebagai uswatun hasanah, jabatan administratif, dan petugas kemasyarakatan.
B.       Peran Guru Profesional
Peran guru profesional yaitu sebagai designer (perancang pembelajaran), edukator (pengembangan kepribadian), manager (pengelola pembelajaran), administrator (pelaksanaan teknis administrasi), supervisor (pemantau), inovator (melakukan kegiatan kreatif), motivator (memberikan dorongan), konselor (membantu memecahkan masalah), fasilitator (memberikan bantuan teknis dan petunjuk), dan evaluator (menilai pekerjaan siswa).[3]
C.      Karakteristik Guru Profesional
Karakteristik guru adalah segala tindak tanduk atau sikap dan perbuatan guru baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Misalnya, sikap guru dalam meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan, bimbingan dan motivasi kepada peserta didik, cara berpakaian, berbicara, dan berhubungan baik dengan peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya.[4]
Dengan meningkatnya karakter guru profesional yang dimiliki oleh setiap guru, maka kualitas mutu pendidikan akan semakin baik. Di antaranya karakteristik guru profesional yaitu:[5]
1.    Taat pada peraturan perundang-undangan
2.    Memelihara dan meningkatkan organisasi profesi
3.    Membimbing peserta didik (ahli dalam bidang ilmu pengetahuan dan tugas mendidik)[6]
4.    Cinta terhadap pekerjaan
5.    Memiliki otonomi/ mandiri dan rasa tanggung jawab[7]
6.    Menciptakan suasana yang baik di tempat kerja (sekolah)
7.    Memelihara hubungan dengan teman sejawat (memiliki rasa kesejawatan/ kesetiakawanan)[8]
8.    Taat dan loyal kepada pemimpin
D.      Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris competency yang berarti kecakapan, kemampuan, dan wewenang. Sedangkan pengertian dari kompetensi guru profesional yaitu orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.[9]
Seorang guru dalam proses belajar mengajar harus memiliki kompetensi tersendiri agar dapat menuju pendidikan yang berkualitas, efektif, dan efisien, serta mencapai tujuan pembelajaran. Untuk memiliki kompetensi tersebut guru perlu membina diri secara baik, karena fungsi guru adalah membina dan mengembangkan kemampuan peserta didik secara profesional dalam proses belajar mengajar.[10]
Untuk mencapai tujuan tersebut, guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi, di antaranya yaitu:
1.    Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan potensi yang dimiliki peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta pengevaluasian hasil belajar.[11]
2.    Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang bermental sehat dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, kreatif, sopan santun, disiplin, jujur, rapi,[12] serta menjadi uswatun hasanah bagi peserta didik. Seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa seorang guru harus ing ngarso sungtulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri hadayani.
3.    Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan memiliki berbagai keahlian di bidang pendidikan. Meliputi: penguasaan materi, memahami kurikulum dan perkembangannya, pengelolaan kelas, penggunaan strategi, media, dan sumber belajar, memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan, memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik, dan lain-lain.[13]
4.    Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi baik dengan peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat, sesama pendidik/ teman sejawat dan dapat bekerja sama dengan dewan pendidikan/ komite sekolah,[14] mampu berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya masyarakat, serta ikut berperan dalam kegiatan sosial.[15]
E.       Komitmen Guru Profesional
Komitmen guru merupakan kekuatan batin yang datang dari dalam hati seorang guru dan kekuatan dari luar guru itu sendiri tentang tugasnya yang dapat memberi pengaruh besar terhadap sikap guru berupa tanggung jawab dan responsif (inovatif) terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[16]
Macam-macam komitmen guru profesional yaitu:
a.     Komitmen terhadap sekolah sebagai satu unit sosial
b.    Komitmen terhadap kegiatan akademik sekolah
c.     Komitmen terhadap siswa-siswi sebagai individu yang unik
d.    Komitmen untuk menciptakan pengajaran bermutu
Di antara ciri-ciri komitmen guru profesional yaitu:
a)    Tingginya perhatian terhadap siswa-siswi
b)    Banyak waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya
c)    Banyak bekerja untuk kepentingan orang lain
Berikut merupakan contoh komitmen guru profesional:
a.    Tugas sebagai guru merupakan pancaran sikap batin
b.    Siap melaksanakan tugas di manapun
c.    Tanggap terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat
F.       Konsep Kode Etik Guru
Kode etik guru Indonesia merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Tujuan kode etik di antaranya yaitu:
a.       Menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.       Sebagai pedoman berperilaku
d.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
e.       Untuk meningkatkan mutu profesi
f.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air. Pertama dalam kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Rumusan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
a)    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
b)    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c)    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d)   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
e)    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
f)     Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu  dan martabat profesinya
g)    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social
h)    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i)      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.[17]
G.      Sistem Pelatihan Guru Profesional
a.    Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Organisasi Profesi
Menurut Gitosudarmo, Organisasi adalah suatu sistem yang terdiri dari pola aktivitas kerjasama yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan (Ardana, 2008:1). Berdasarkan definisi di atas dapat dipahami bahwa organisasi memiliki unsur-unsurnya, yakni sebagai berikut : sistem, pola aktivitas, sekelompok orang ,tujuan.
Sementara itu, Robbins (1994) mengatakan struktur organisasi adalah kerangka kerja formal suatu organisasi dengan kerangka mana tugas-tugas pekerjaan dibagi-bagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan.
Organisasi profesi guru di antaranya yaitu Persatuan Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Organisasi MGMP bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing (Soetjipto,2007:36). Dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada dalam organisasi selain PGRI ada organisasi profesi dibidang pendidikan yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Dengan telah terbentuknya organisasi profesi, guru dapat meningkatkan kemampuan dirinnya dan berlomba dalam kebaikan dengan sesama teman profesi. [18]
b.    Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Supervisi Pendidikan
Supervisi pendidikan yaitu proses pemberian layanan bantuan profesional kepada guru untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan proses pembelajaran secara efektif dan efisien. Pada hakikatnya supervisi adalah perbaikan proses pembelajaran.
Berikut merupakan prinsip-prinsip supervisi, di antaranya:
a.    Supervisi harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis.
b.    Supervisi harus dilakukan  secara berkesinambungan.
c.    Supervisi pendidikan harus demokratis.
d.   Program supervisi pendidikan harus komprehensif.
e.    Supervisi pendidikan harus konstruktif.
f.     Supervisi pendidikan harus objektif. [19]
Teknik-teknik supervisi pendidikan, di antaranya yaitu:
1)   Teknik yang bersifat individual, yaitu teknik yang dilaksanakan untuk seorang guru secara individual.
Teknik yang bersifat individual yaitu perkunjungan kelas, observasi kelas, percakapan pribadi, intervisitasi penyeleksi berbagai sumber materi untuk mengajar, dan menilai diri sendiri
2)   Teknik yang bersifat kelompok yaitu teknik yang dilaksanakan untuk melayani lebih dari seorang guru.
Teknik yang bersifat kelompok yaitu; pertemuan orientasi bagi guru baru, panitia penyelenggara, rapat guru, studi kelompok antar guru, diskusi sebagai proses kelompok, tukar menukar pengalaman, lokakarya, diskusi panel, seminar, simposium, diskusi mengajar,  perpustakaan jabata, buletin supervisi,  membaca langsung, mengikuti kursus, organisasi jabatan, laboratorium kurikulum, dan perjalanan sekolah untuk staf.
Menurut Soetjipto dan Raflis (2007) ada empat pendekatan supervisi yaitu:
1.    Pendekatan Humanistik. Menempatkan guru sebagai makhluk yang punya pikiran, rasa dan kehendak yang terus bisa tumbuh kembang, dan bahkan sebagai alat semata untuk meningkatkan kualitas belajar-mengajar.
2.    Pendekatan Kompetensi. Pendikatan ini memiliki makna bahwa guru harus mempunyai kompetensi tertentu untuk menjalankan tugasnya.
3.    Pendekatan Klinis. proses tatap muka antara supervisor dengan guru membicarakan masalah mengajar dan yang berhubungan dengannya, oleh karenanya dalam supervisi klinis, supervisor dan guru sebagai teman sejawat dalam memecahkan maslah-maslah pembelajaran. Adapun sasaran supervisi klinis yaitu perbaikan pengajaran, bukan kepribadian guru.
4.    Pendekatan Profesional. Berasumsi bahwa tugas utama profesi guru itu mengajar, sehingga sasaran supevisi harus mengarahkan pada hal yang menyangkut tugas ,mengajar, bukan yang administratif.
Peran supervisi pendidikan dalam peningkatan kemampuan diri guru yakni supervisi bukanlah ajang untuk mengadili, melainkan aktifitas membantu guru untuk keluar dari kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan sekaigus mendorong untuk menumbuh kembangkan kemampuan dan pekerjaannya. Kegiatan supervisi tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar.
c.    Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Sertifikasi
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. [20]
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang terkait langsung yakni pasal 8, pasal 11 ayat 1, pasal 11 ayat 2, pasal 11 ayat 3, dan pasal 11 ayat 4.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 mei 2007. [21]
Ada beberapa tujuan sertifikasi di antaranya:
a)    Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b)   Meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan
c)    Meningkatkan martabat guru
d)   Meningkatkan profesionalisme guru
Selain tujuan yang telah dikemukakan di atas, sertifikasi guru juga memiliki manfaat tertentu sebagai berikut: melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra guru, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional, dan meningkatkan kesejahteraan guru.[22]
Prosedur atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan S1 non kependidikan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Lulusan program sarjana kependidkan sudah mengalami Pembentukan Kompetensi Mengajar (PKM). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh perpendidikan yang memiliki PPTK terakreditasi dan ditunjuk oleh Ditjen Dikti, Depdiknas.
2.    Lulusan program sarjana non-kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses Pembentukan Kompetensi Mengajar (PKM) pada perguruan tinggi yang memiliki Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) secara terstruktur. Setelah dinyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1 non kependidikan.
3.    Penyelenggaraan program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi. Untuk pelaksanaan uji kompetensi sebagai sebagai bentuk evaluasi kompetensi mengajar guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.
4.    Peserta uji kompetensi yang lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana pendidikan maupun non-pendidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.[23]
Sertifikasi guru dibagi menjadi dua yakni sertifikasi guru dalam jabatan dan sertifikasi guru pra jabatan. Sertifikasi guru dalam jabatan ada 2 tahapan, yakni:
a)    Sertifikasi melalui penilaian portofolio
Para guru dalam jabatan yang akan mengikuti sertifikasi diharuskan mengumpulkan dokumen-dokumen portofolio yang mencakup pencapaian, prestasi, pengalaman kerja atau pendidikan, dan pelatihan yang diikuti sebelumnya. Portofolio adalah dokumen atau bukti-bukti fisik yang memperlihatkan prestasi dan kemampuan serta pengalaman yang dimiliki oleh guru dalam menjalankan tugas profesinya sebagai guru. Secara spesifik, terdapat 10 komponen yang dinilai dalam rangka uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui jalur portofolio yakni:
1.    Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai oleh peserta sertifikasi yang dibuktikan melalui ijazah atau diploma yang dimiliki.
2.    Pendidikan dan Pelatihan, yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
3.    Pengalaman mengajar, yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang.
4.    Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, perencanaan pembelajaran yakni persiapan pembelajaran yang dibuat guru sebelum melaksanakan pembelajaran untuk mencapai kompetensi atau topik tertentu. Sedangkan pelaksanaan pembelajaran yakni, kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas dan pembelajaran individual.
5.    Penilaian dari atasan dan pengawas, yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi, dll.
6.    Prestasi akademik, yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara.
7.    Karya pengembangan profesi, yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru.
8.    Keikutsertaan dalam forum ilmiah, yaitu berpartisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya. Bukti fisik yang dilampirkan berupa makalah dan setifikat/piagam bagi narasumber, dan sertifikat/piagam bagi peserta.
9.    Pengalaman organisasi, yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan, organisasi sosial, dan/atau mendapat tugas tambahan.
10.    Penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan, yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif, kualitatif, dan relevansi.[24]
b)   Sertifikasi melalui PLPG
Bagi guru yang belum lulus penilaian portofolio, dalam arti belum mencapai skor minimal yang dipersyaratkan untuk kelulusan portofolio, terdapat 2 kemungkinan :
1.    Melengkapi dokumen portofolio yang diperkirakan dapat mempengaruhi peningkatan skor kelulusan portofolio atau
2.    Diharuskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG)
Pelaksanaan PLPG dimulai dengan pre test secara tertulis (1 JP) untuk mengukur kompetensi pedagogis dan profesional awal peseta. Dilanjutkan dengan pembelajaran yang mencakup penyampaian materi secara teoritis (30 JP) dan implementasi teori ke dalam praktik (60 JP). Pada akhir PLPG dilakukan uji kompetensi yang mencakup ujian tulis dan ujian praktik. Adapun butir-butir penilaian yang terkait dengan kompetensi tersebut adalah :[25] kedisiplinan, penampilan, kesantunan dalam berprilaku, kemampuan dalam bekerjasama, kemampuan berkomunikasi, komitmen, keteladanan, semangat, empati, dan tanggung jawab.
Model sertifikat guru lainnya adalah sertifikasi guru pra-jabatan. Mungkin sedikit rancu istilah sertifikasi guru pra jabatan, karena calon-calon guru pra jabatan yang ingin menjadi guru sudah diseleksi melalui proses pendidikan di lembaga pendidikan guru (LPTK) dan sudah mengantongi ijazah keguruan tertentu. Akan tetapi perjuangan untuk menjadi guru tidak sampai di sini saja, perlu diberikan suatu proses pemantapan khusus bagi calon yang ingin memasuki sebuah profesi setelah menyelesaikan program kualifikasi akademik. sertifikasi untuk model ini diterapkan dalam sebuah program pendidikan khusus yang disebut pendidikan profesi.
Istilah pendidikan profesi ini tersurat dalam Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian khusus. Karena itu Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 kependidikan dan S1 non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional.
Mengingat Input untuk PPG meliputi lulusan S1 kependidikan dan S1 non-kependidikan maka kurikulum yang diterapkan dibuat secara berdiferensiasi dimana lulusan S1 kependidikan lebih berorientasi pada pemantapan dan pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik dan program PPL kependidikan. Sedangkan lulusan S1 non-kependidikan memiliki struktur kurikulum yang mencakup: kajian tentang teori pendidikan dan pembelajaran, kajian tentang peserta didik, pengemasan materi bidang studi yang mendidik, pembentukan kompetensi kepribadian pendidik, dan PPL kependidikan. [26]
d.    Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Kualifikasi dan Pembinaan Guru
Program kualifikasi guru adalah prakarsa inovatif dan efisien untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas keseharian masing-masing guru.
Departemen Agama menyelenggarakan program kualifikasi sarjana (S1) bagi guru MI dan PAI pada sekolah dengan menggunakan dual mode system bertujuan untuk :
a)    Menghasilkan lulusan yang berkualifikasi akademik sarjana pendidikan untuk guru MI dan guru PAI padasekolah.
b)   Memberikan layanan peningkatan kualifikasi sarjana (S1) bagi guru MI dan guru PAI pada sekolah lulusan PGA (SLTA) dan D-II sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.
Berikut merupakan kurikulum program kualifikasi, yaitu:
a)    Kompetensi lulusan
Program peningkatan kualifikasi akademik sarjana (S1) bagi guru pada sekolah dengan menggunakan pendekatan duel mode system mengarahkan lulusannya untuk memiliki kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
b)   Struktur kurikulum dan sebaran mata kuliah
Struktur kurikulum program ini terdiri dari kelompok mata kuliah dasar, mata kuliah utama dan mata kuliah lainnya, dengan keseluruhan sks yang harus ditempuh sejumlah 144 sks dengan rincian 80% (116 sks) kurikulum inti dan 20% (28 sks) kurikulum lokal. Kurikulum inti diterapkan oleh direktorat jendral pendidikan islam, sedangkan kurikulum lokal ditetpkan oleh PTAI yang tunjuk sebagai penyelenggara oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam.
c)    Beban studi dan lama program
Beban studi (satuan kredit semester) dan lama program yang harus ditempuh mahasiswa disesuaikan dengan latar belakang pendidikan calon mahasiswa dengan mengacu pada Surat Keputusan Mendiknas Republik Indonesia.


[1] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009) hal: 1- 10
[2] Samana. Profesionalisme Keguruan. (Yogyakarta: Kanisius, 1994) hal: 13
[3] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan. (Jakarta : Bumi Aksara, 2007) hal: 22
[4] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009) hal: 3- 6
[5] Ibid ..... hal: 3-7
[6] Piet, A. Sahertian, Profil Pendidikan Profesional. (Yogyakarta: Andi Offset, 1994) hal: 30
[7] Ibid .... hal: 33
[8] Ibid ...... hal: 35
[9] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009) hal: 4- 8
[10] Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan. (Jakarta: Universitas Terbuka, 2010) hal: 2.2
[11] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009) hal: 4- 11
[12] Samana. Profesionalisme Keguruan. (Yogyakarta: Kanisius, 1994) hal: 7
[13] Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan. (Jakarta: Universitas Terbuka, 2010) hal: 2.36
[14] Ibid ......... hal: 2.18
[15] Samana. Profesionalisme Keguruan. (Yogyakarta: Kanisius, 1994) hal: 56
[16] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009) hal 6- 9

[17] Mulyasa. E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung:PT REMAJA ROSDAKARYA, 2007), hal. 47
[18] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009) hal 9-6 ,9-9
[19] Bafadal, Ibrahim., peningkatan profesionalisme guru sekolah dasar.(Jakarta:Bumi Aksara, 2006) hal 46

[20] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009) paket 10 hal. 6
[21] Ibid ............................................... paket 10 hal 7
[22] Marselus R. Payong, Sertifikasi Profesi Guru , (Jakarta:PT Indeks,2011) hal 76-78.
[23]  Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009) paket 10 hal 10.
[24] Mansur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, (Jakarta:2007, Bumi Aksara) hal 13-18.
[25] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009) hal 101 dan 104
[26] Yunus Abu Bakar,Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009) hal 107-108.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

4 komentar:

Media Belajar Agama Sesuai Qur'an Dan Sunnah mengatakan...

Terima kasih makalahnya.

Dandi Spoit mengatakan...

thanks sooo much..... :)

Unknown mengatakan...

aku pengen belajarlah buat blog cantik gini, gayakmana caranya sob

Neng & Teteh mengatakan...

Makasih artikelnya, ijin share kabar tentang Dunia Guru, lowongan kerja, tunjangan, pendidikan, Info sekolah, Honorer, Beasiswa serta masih banyak lagi informasi terkini seperti:
Cara Cek Status Inpassing Guru
Info Lengkap dan Panduan Beasiswa Jenjang S1 atau S2
Panduan Juknis Penulisan Ijazah Lengkap
Faktor Penyebab Gagal Seleksi Tes CPNS
Jadwal Pencairan Tunjangan seritfikasi
Video Panduan Upload Data Siswa

Posting Komentar